Cara Klaim Saldo JHT

Cara klaim saldo jht 100%
Sonny Ogawa
Setelah pada artikel sebelumnya sonnyogawa.com sudah membahas Cara membuat akun BPJS Ketenagakerjaan. Kali kita akan membahas cara klaim saldo JHT 100% secara online.

Tapi sebelum itu, ada beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan sebagai syarat utama untuk mencairkan saldo JHT. Antara lain:
  • Buku Rekening Tabungan, pastikan buku tabungan yang Anda lampirkan namanya sesuai dengan KTP.
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  • Identitas Diri Peserta (KTP/PASPOR)
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan (Parklaring), atau Bukti Penetapan Pemutusan Kerja/Pendaftaran Perjanjian Bersama Pengadilan Hubungan Industrial.
  • NPWP (Untuk klaim saldo JHT diatas Rp 50 juta)
  • Photo diri terbaru (Tampak Depan) Update 2020
  • Formulir JHT (Unduh Disini) Update 2020
Apabila Dokumen sudah lengkap. Anda sudah bisa mengajukan klaim saldo JHT melalui e-Klaim. Berikut ini mekanismenya:

1. Masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan dengan mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menggunakan aplikasi BPJSTKU, atau bisa juga langsung ke Klaim JHT terbaru Tahun 2020 (Update 2020) Jika sebelumnya Anda sudah membuat akun, Anda dapat langsung Login dengan memasukkan USER ID berupa EMAIL beserta PIN-nya. Dan jangan lupa isi KODE PENGAMAN. Lalu klik tombol MASUK

Cara Klaim Saldo JHT Bpjs Ketenagakerjaan

Jika Anda belum pernah mendaftar dan belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, silahkan daftar terlebih dahulu. Caranya bisa lihat DI SINI

2. Setelah login, selanjutnya pilih dan klik menu Klaim Saldo JHT, seperti yang terlihat berikut ini:

Cara Klaim Saldo JHT Bpjs Ketenagakerjaan

3. Selanjutnya anda akan dibawa kehalaman Pengajuan Klaim Online Saldo JHT. Silahkan lengkapi data sesuai yang dibutuhkan seperti berikut:
  • Pilihan KPJ (Pilih No KPJ anda)
  • Pilihan Aksi (Pilih "Pengajuan Klaim")
  • Jenis Klaim (Pilih sesuai kondisi anda, misalnya “pemutusan hubungan kerja” (PHK).
Kemudian klik tombol SUBMIT FORM seperti pada tampilan gambar dibawah:

Cara Klaim Saldo JHT Bpjs Ketenagakerjaan

4. Setelah Anda selesai SUBMIT FORM, maka akan ada pemberitahuan seperti pada tampilan gambar dibawah ini. Selanjutnya klik tombol LANJUTKAN

Cara Klaim Saldo JHT Bpjs Ketenagakerjaan

5. Langkah selanjutnya, pilihlah salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang ada di wilayah Anda dengan cara klik tombol dropdown disebelah kanan atau dengan mengetikkan nama kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, (misalnya Tangerang Cikupa).

Selanjutnya masukkan data rekening Bank Anda, dan yang terakhir unggahlah seluruh dokumen kelengkapan administrasi persyaratan pencairan yang telah anda scan atau di photo sebelumnya (Pastikan ukuran per-dokumen tidak lebih dari 1 mb), seperti:
  • Packlaring / Bukti Penetapan Pemutusan kerja
  • Buku Rekening Tabungan
  • Identitas diri (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  • Photo diri terbaru (Tampak Depan) Update 2020
  • Formulir JHT yang telah di isi dan di tandatangani. Update 2020
Setelah seluruh dokumen ditambahkan satu persatu berdasarkan nama jenisnya, pastikan sudah terisi dengan benar dengan notifikasi centang di sebelah kiri. Kemudian klik tombol SIMPAN

Cara Klaim Saldo JHT Bpjs Ketenagakerjaan

6. Apabila seluruh langkah diatas Anda lakukan dengan benar, Anda akan mendapat pemberitahuan bahwa Pengajuan Klaim berhasil dikirim.

Cara Klaim Saldo JHT Bpjs Ketenagakerjaan

7.  Selanjutnya silahkan cek email untuk informasi lebih lanjut. Contoh email seperti berikut:

Cara Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

8. Jika proses verifikasi berhasil, Anda akan menerima informasi melalui email untuk datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjuk dengan membawa dokumen asli dan fotocopynya, MATERAI 6000 serta satu MAP warna merah. Oya, jangan lupa untuk mencetak email kedua sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan permohonan pencairan JHT melalui e-Klaim.

Cara Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Demikianlah cara klaim saldo JHT 100% terbaru, semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda. Terima kasih!
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.