Teknologi merupakan sarana utama yang dapat mempermudah hidup manusia dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Pengaruh teknologi ini semakin masif dengan hadirnya telpon pintar (smartphone), yang semakin mempermudah manusia dalam mengakses segala kebutuhan dalam sentuhan jarinya, mulai dari belanja kebutuhan sehari-hari, pemesanan tiket, layanan antar makanan hingga transaksi perbankan dan lain sebagainya.
(Baca juga: Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan)
Kemudian dalam sentuhan jari juga dirasakan manfaatnya oleh pekerja terutama pekerja Indonesia, karena BPJS Ketenagakerjaan juga berusaha mengoptimalkan teknologi untuk memudahkan penyampaian informasi dan layanan, seperti pengecekan saldo Jaminan Hari Tua, pendaftaran, dan proses klaim JHT secara online kapanpun dan dimanapun.
Nah, dalam artikel kali ini, sonnyogawa.com akan membahas cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menggunakan layanan fasilitas e-klaim.
E-klaim BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan berbasis teknologi yang disediakan untuk memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentunya, dengan melakukan e-Klaim, anda bisa menghemat waktu dan energi daripada harus datang dan mengantri di kantor BPJS saat penyerahan dan pengecekan dokumen asli. Anda hanya cukup datang dan melapor ke petugas pendaftaran.
Dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa jenis program seperti jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua atau JHT. Namun program jaminan hari tua-lah yang sering banyak mendapatkan perhatian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT terbagi dalam 3 pilihan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan dari jumlah saldo JHT yang ingin diklaim. Jadi kini tenaga kerja yang hendak melakukan klaim dapat memilih antara pencairan sebesar 10%, 30% dan 100% dari besar saldo JHT.
Dengan pilihan tersebut, pekerja di Indonesia dapat memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah yang ingin dicairkan, dibandingkan dulu yang hanya 100% pencairan saja. Akan tetapi untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya, dengan kata lain hanya boleh memilih antara 10% atau 30%. Masing-masing dari 3 pilihan ini memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, berikut uraiannya.
1. Cara Klaim JHT 10%
Klaim 10% dari saldo JHT diperuntukkan khusus persiapan pensiun saja. Berdasarkan peraturan baru Anda hanya boleh memilih salah satu klaim antara 10% atau 30%. Setelah mencairkan 10% dari saldo JHT maka pencairan berikutnya adalah 100%. Untuk mengklaim JHT 10%, tersedia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
2. Cara Klaim JHT 30%
Perbedaan utama dari klaim 10% dengan 30% JHT adalah tujuannya. Jika klaim 10% untuk persiapan pensiun, maka klaim BPJS JHT 30% diperuntukan khusus untuk membayar biaya perumahan. Jadi bagi Anda yang ingin merencanakan untuk membeli rumah. Maka Anda dapat mendapatkan sebagian dana tambahan dari Jaminan Hari Tua untuk pembayaran uang muka atau DP rumah tersebut.
Sama seperti ketentuan pada klaim 10%, berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015 setelah mencairkan 30% dari saldo JHT, maka pencairan berikutnya yang dapat dilakukan adalah klaim 100%. Dalam hal persyaratan klaim JHT 30%, syarat yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
3. Cara Klaim JHT 100%
Pada dasarnya cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 100% dapat dilakukan dengan 5 persyaratan berikut; Anda memasuki masa pensiun atau menginjak umur 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, pindah ke luar negeri atau terkena PHK/Mengundurkan diri.
Tetapi dengan ketentuan baru jika Anda tidak bekerja, Anda tidak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun atau meninggal dunia atau salah satu kondisi tersebut terpenuhi untuk mengklaim JHT 100%. Cukup dengan menunggu 1 bulan setelah Anda berhenti bekerja, maka dapat mencairkan JHT 100%.
Apabila Anda masih bekerja, maka prosedur pencairan saldo JHT berlaku berdasarkan ketentuan persentase 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan dan 100% jika 5 kondisi tersebut terpenuhi.
Jika Anda menginjak usia 56 tahun, ini merupakan usia yang layak untuk memasuki waktu pensiun. Jaminan Hari Tua merupakan sumber dana yang dapat menyokong kehidupan Anda selanjutnya. Jika Anda hendak melakukan klaim JHT 100% ketika berusia 56 tahun berikut dokumen yang harus dilengkapi:
Untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya secara online atau e-klaim. Anda perlu meng-scan atau mem-foto semua dokumen persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu untuk di-unggah. Sebelum melakukan e-klaim, pastikan perangkat PC atau HP (smartphone) anda sudah terhubung ke internet dan meng-instal aplikasi BPJSTKU
Lalu, bagaimana prosedur dalam menggunakan fasilitas e-Klaim? Mari simak penjelasannya berikut ini:
Buat Akun BPJS Ketenagakerjaan
1. Jika anda belum memiliki akun, maka anda harus membuat akun BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu melalui link berikut www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung buka aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya klik pada salah satu menu seperti Rincian saldo JHT, Lihat Kartu & Saldo JHT, Claim Saldo JHT atau Profile. Setelah halaman terbuka, akan ada pemberitahuan yang seperti berikut: "Perhatian. Layanan ini khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan Login jika sudah memiliki akun atau lengkapi data kepesertaan Anda untuk dapat mengakses layanan ini" Klik LANJUTKAN
Tampilan aplikasi BPJSTKU
2. Untuk yang sudah memiliki akun, langsung bisa login. Jika belum memiliki akun, silahkan klik BUAT AKUN.
3. Isi nama lengkap (nama sesuai E-KTP anda) dan alamat e-mail. Email tersebut nantinya akan menjadi username ketika login aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya klik SELANJUTNYA
4. Silahkan periksa kotak masuk email yang digunakan untuk mendaftar tadi. Catat kode (enam digit angka) kiriman dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Lalu kembali ke aplikasi BPJSTKU.
5. Masukkan enam digit angka kode verifikasi kedalam kolom yang tersedia. Lalu klik VERIFIKASI
6. Masukkan PIN berupa angka sebanyak 6 digit (misal: 216095). Masukkan sekali lagi PIN tersebut untuk konfirmasi (harus sama dengan PIN pertama). Catat PIN agar tidak lupa. PIN tersebut berfungsi sebagai PASSWORD untuk login. setelah itu klik SELANJUTNYA
7. Konfirmasi kepesertaan. Pilih YA, SAYA PESERTA
8. Masukkan nama anda. Nama lengkap sesuai dengan di E-KTP. Lalu klik SELANJUTNYA
9. Masukkan tanggal, bulan, tahun kelahiran anda. Tanggal lahir sesuai dengan yang tercantum di KTP. Kemudian klik SELANJUTNYA
10. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda. Lalu klik SELANJUTNYA
11. Masukkan nomor KPJ (nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Klik SELANJUTNYA
12. Berikutnya masukkan nomor Handphone (HP) anda yang masih aktif. Lalu klik SELANJUTNYA
13. Terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor Handphone anda. Kemudian klik LANJUTKAN
Silahkan menunggu beberapa saat sampai proses pendaftaran akun anda selesai. Jika data yang anda masukkan benar dan cocok dengan data yang tersimpan di database BPJS Ketenagakerjaan, maka proses pendaftaran akun berhasil. Tapi jika ditolak, dan ada pemberitahuan data yang tidak cocok. Silakan mendaftar ulang atau hubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait permasalahan tersebut.
Tampilan akun BPJS Ketenagakerjaan
(Baca juga: Manfaat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan)
Kemudian dalam sentuhan jari juga dirasakan manfaatnya oleh pekerja terutama pekerja Indonesia, karena BPJS Ketenagakerjaan juga berusaha mengoptimalkan teknologi untuk memudahkan penyampaian informasi dan layanan, seperti pengecekan saldo Jaminan Hari Tua, pendaftaran, dan proses klaim JHT secara online kapanpun dan dimanapun.
Nah, dalam artikel kali ini, sonnyogawa.com akan membahas cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menggunakan layanan fasilitas e-klaim.
#E-Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Tentunya, dengan melakukan e-Klaim, anda bisa menghemat waktu dan energi daripada harus datang dan mengantri di kantor BPJS saat penyerahan dan pengecekan dokumen asli. Anda hanya cukup datang dan melapor ke petugas pendaftaran.
#Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT terbagi dalam 3 pilihan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan dari jumlah saldo JHT yang ingin diklaim. Jadi kini tenaga kerja yang hendak melakukan klaim dapat memilih antara pencairan sebesar 10%, 30% dan 100% dari besar saldo JHT.
Dengan pilihan tersebut, pekerja di Indonesia dapat memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah yang ingin dicairkan, dibandingkan dulu yang hanya 100% pencairan saja. Akan tetapi untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya, dengan kata lain hanya boleh memilih antara 10% atau 30%. Masing-masing dari 3 pilihan ini memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, berikut uraiannya.
1. Cara Klaim JHT 10%
Klaim 10% dari saldo JHT diperuntukkan khusus persiapan pensiun saja. Berdasarkan peraturan baru Anda hanya boleh memilih salah satu klaim antara 10% atau 30%. Setelah mencairkan 10% dari saldo JHT maka pencairan berikutnya adalah 100%. Untuk mengklaim JHT 10%, tersedia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
- Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan
- Buku rekening tabungan
2. Cara Klaim JHT 30%
Perbedaan utama dari klaim 10% dengan 30% JHT adalah tujuannya. Jika klaim 10% untuk persiapan pensiun, maka klaim BPJS JHT 30% diperuntukan khusus untuk membayar biaya perumahan. Jadi bagi Anda yang ingin merencanakan untuk membeli rumah. Maka Anda dapat mendapatkan sebagian dana tambahan dari Jaminan Hari Tua untuk pembayaran uang muka atau DP rumah tersebut.
Sama seperti ketentuan pada klaim 10%, berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015 setelah mencairkan 30% dari saldo JHT, maka pencairan berikutnya yang dapat dilakukan adalah klaim 100%. Dalam hal persyaratan klaim JHT 30%, syarat yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
- Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
- Dokumen yang menyangkut perumahan
- Buku rekening tabungan
3. Cara Klaim JHT 100%
Pada dasarnya cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 100% dapat dilakukan dengan 5 persyaratan berikut; Anda memasuki masa pensiun atau menginjak umur 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, pindah ke luar negeri atau terkena PHK/Mengundurkan diri.
Tetapi dengan ketentuan baru jika Anda tidak bekerja, Anda tidak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun atau meninggal dunia atau salah satu kondisi tersebut terpenuhi untuk mengklaim JHT 100%. Cukup dengan menunggu 1 bulan setelah Anda berhenti bekerja, maka dapat mencairkan JHT 100%.
Apabila Anda masih bekerja, maka prosedur pencairan saldo JHT berlaku berdasarkan ketentuan persentase 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan dan 100% jika 5 kondisi tersebut terpenuhi.
Jika Anda menginjak usia 56 tahun, ini merupakan usia yang layak untuk memasuki waktu pensiun. Jaminan Hari Tua merupakan sumber dana yang dapat menyokong kehidupan Anda selanjutnya. Jika Anda hendak melakukan klaim JHT 100% ketika berusia 56 tahun berikut dokumen yang harus dilengkapi:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa beserta aslinya
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
- Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit atau desa beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi Paspor beserta aslinya
- Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya
- Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
- Fotokopi surat pengalaman kerja (Paklaring) atau bukti penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) beserta aslinya
- Buku rekening tabungan
#Prosedur E-Klaim Saldo Jaminan Hari Tua
Lalu, bagaimana prosedur dalam menggunakan fasilitas e-Klaim? Mari simak penjelasannya berikut ini:
Buat Akun BPJS Ketenagakerjaan
1. Jika anda belum memiliki akun, maka anda harus membuat akun BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu melalui link berikut www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung buka aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya klik pada salah satu menu seperti Rincian saldo JHT, Lihat Kartu & Saldo JHT, Claim Saldo JHT atau Profile. Setelah halaman terbuka, akan ada pemberitahuan yang seperti berikut: "Perhatian. Layanan ini khusus untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, silahkan Login jika sudah memiliki akun atau lengkapi data kepesertaan Anda untuk dapat mengakses layanan ini" Klik LANJUTKAN
Tampilan aplikasi BPJSTKU
2. Untuk yang sudah memiliki akun, langsung bisa login. Jika belum memiliki akun, silahkan klik BUAT AKUN.
3. Isi nama lengkap (nama sesuai E-KTP anda) dan alamat e-mail. Email tersebut nantinya akan menjadi username ketika login aplikasi BPJSTKU. Selanjutnya klik SELANJUTNYA
4. Silahkan periksa kotak masuk email yang digunakan untuk mendaftar tadi. Catat kode (enam digit angka) kiriman dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Lalu kembali ke aplikasi BPJSTKU.
5. Masukkan enam digit angka kode verifikasi kedalam kolom yang tersedia. Lalu klik VERIFIKASI
6. Masukkan PIN berupa angka sebanyak 6 digit (misal: 216095). Masukkan sekali lagi PIN tersebut untuk konfirmasi (harus sama dengan PIN pertama). Catat PIN agar tidak lupa. PIN tersebut berfungsi sebagai PASSWORD untuk login. setelah itu klik SELANJUTNYA
7. Konfirmasi kepesertaan. Pilih YA, SAYA PESERTA
8. Masukkan nama anda. Nama lengkap sesuai dengan di E-KTP. Lalu klik SELANJUTNYA
9. Masukkan tanggal, bulan, tahun kelahiran anda. Tanggal lahir sesuai dengan yang tercantum di KTP. Kemudian klik SELANJUTNYA
10. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anda. Lalu klik SELANJUTNYA
11. Masukkan nomor KPJ (nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Klik SELANJUTNYA
12. Berikutnya masukkan nomor Handphone (HP) anda yang masih aktif. Lalu klik SELANJUTNYA
13. Terakhir, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor Handphone anda. Kemudian klik LANJUTKAN
Silahkan menunggu beberapa saat sampai proses pendaftaran akun anda selesai. Jika data yang anda masukkan benar dan cocok dengan data yang tersimpan di database BPJS Ketenagakerjaan, maka proses pendaftaran akun berhasil. Tapi jika ditolak, dan ada pemberitahuan data yang tidak cocok. Silakan mendaftar ulang atau hubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait permasalahan tersebut.
Tampilan akun BPJS Ketenagakerjaan
Pada tahap ini, anda sudah memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan dan sudah dapat memanfaatkan fitur yang ada di aplikasi BPJSTKU termasuk mengajukan klaim jaminan hari tua.
Sekian untuk artikel kali ini, tentang cara mengajukan klaim JHT, akan admim posting pada artikel berikutnya yaitu Cara Klaim Saldo JHT 100%. Terimakasih!